Minggu, 16 Januari 2011

contoh kasus perdata,Perbuatan Melawan Hukum

 Contoh Kasus posisi perdata-perbuatan melawan hukum
1.      Almarhum nyai HJ munah mahripah mempunyai sebidang tanah di kawasan industri candi kecamatan semarang barat  atas tanah seluas 25.000 m²,dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Benjo
Selatan : Jalan Raya Industri Candi
Barat : Tanah milik A Ching
Timur : Pabrik Semen 2 Roda
2.      Tanah tersebut di wariskan kepada Deden Peot, umur 40 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Desa Bringin RT 8 RW 2 Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Semarang, pada tanggal 9 september 1999 dengan nomor wasiat 16/APW/1999/PA.SR tanggal 9-9-1999.
3.      Pada semasa hidupnya, tanggal 11 januari 1955 Nyai Hj. Munah Mahripah melimpahkan wewenang atas tanah Nyai Hj. Maunah Mahripah yang seluas 20.000 m2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Maunah Mahripah dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Jrakah, dengan menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Maunah Mahripah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.
4.      pada tanggal 4 Juli 1980, Nyai Hj. Maunah Mahripah meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00 dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1980 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Candi kepada Udin Prasetyo Betoro Kolo, umur 45 tahun, agama Kristen, tempat tinggal di Ringin wok RT 1 / RW 1 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Semarang
5.      Nyai Hj. Maunah Mahripah menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada Udin Prasetyo Betoro Kolo, sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1980 tertanggal 4 juli 1980.
6.      pada tanggal 25 Desember 1980 Nyai Hj. Maunah mahripah telah melunasi hutangnya berserta bunga 2,5 % sebulan kepada Udin Prasetyo Betoro Kolo di hadapan Izzuddin, S.N., Notaris di Semarang dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-80.
7.      sekitar akhir tahun 1981, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai Hj. Maunah mahripah,PT.Praharja Setia Selalu Kawasan Industri Candi dengan persetujuan Udin Prasetyo Betoro Kolo telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Maunah mahripah secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya belum dilunasi.
8.      Tanah tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Praharja Setia Selalu di Kawasan Industri Candi.